Pendataan Ulang Diperluas, Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Ulang Korban Bencana untuk Bantuan Rumah Rusak Tahap III
Aceh Tamiang | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi agar segera memastikan diri telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, Sabtu (04/04/26). Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menginstruksikan seluruh camat dan datok penghulu di setiap kampung agar segera melakukan pendataan ulang penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap III. Pendataan ini difokuskan bagi warga yang belum terakomodasi pada Tahap I dan II. “Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegas Bupati. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) untuk calon penerima bantuan Tahap III. Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas ruang lingkup pendataan. Pendataan ulang tidak hanya difokuskan pada pemilik rumah terdampak, tetapi j...