Bupati Aceh Tamiang Serahkan 400 Sertipikat Elektronik PTSL kepada Masyarakat Kec.Bendahara
Aceh Tamiang | Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH., menyerahkan 400 Sertipikat Elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat di Kecamatan Bendahara, Jumat (25/9/26).
Penyerahan sertipikat yang dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dari tiga kampung, yakni Kampung Mesjid Sungai Iyu, Kampung Cinta Raja, dan Kampung Seunebok Dalam.
Bupati Armia menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus dapat menjadi aset yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset serta dimanfaatkan sebagai salah satu persyaratan dalam memperoleh akses permodalan untuk pengembangan usaha.
Melalui penerapan sertipikat elektronik, masyarakat memperoleh bukti kepemilikan tanah yang sah, aman, dan lebih mudah dikelola secara digital sejalan dengan perkembangan pelayanan pertanahan modern.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus mendorong sinergi dengan Kantor Pertanahan dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang tertib, mudah, dan memberikan kepastian hukum.