Aceh Taming | Lanjutan Pemberitaan Pengerasan Jalan di desa Matang Seping kecamatan Banda Mulia Kabupaten Aceh Tamiang mendapat kritikan keras.
Sebab Pengerasan Jalan tersebut diduga banyak Penyelewengan Dana.
Pada hal sudah tertera merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Pada saat di temui oleh awak media di Cafe Family di kecamatan Karang Baru.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Datok Penghulu Desa Matang Seping Mohammad Yusuf tentang Pengerasan Jalan Tersebut mengatakan " Ada Apa, kenapa dengan Pengerasan Jalan Tersebut,,
" Kalau mau berkawan Welcome, kalau mau perang ayo, kami siap" Pungkas Teman Datok Penghulu matang seping
Dengan gaya menantang dan menganggarkan Instansi tertentu
" Kami sudah capek keluar masuk hutan. " Kata Teman Datok Penghulu matang seping
Dan para awak media akan melaporkan oknum Datok tersebut kepada Pihak Hukum mengenai pengancaman tersebut
Social Header