REPORTER:WEN KOPRAL
Aceh timur | Jaksa Penuntut Umum Kejari Idi Rayeuk telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dr.SM pada hari Kamis 18 September lalu.
Tuntutan Jaksa 1 tahun penjara mendapat banyak perhatian berbagai pihak karena dinilai terlalu ringan sehingga tidak mencerminkan pemenuhan rasa keadilan bagi kedua korban.
Kasus tabrakan beruntun ini viral baik di media sosial mainstream maupun di sosial media lainnya juga disebabkan oleh latar belakang terdakwa seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter umum diduga kurang menunjukkan empati kepada korban.
Terkait tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan tersebut, Direktur Intelejen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) ,Basri menghubungi media ini, Jum'at ,19 September 2025 menyampaikan kekecewaan dan menyayangkan atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.
" Seharusnya Jaksa melihat sisi kemanusiaan dari kedua korban Maryam dan Massyura , apalagi korban Massyura yang masih berusia muda masih memiliki masa depan , namun dengan kondisi yang dialaminya sekarang cita citanya menjadi sirna.
Jaksa juga harus melihat sikap terdakwa yang lari dari tanggung jawab. Selama 11 bulan apa tanggung jawab terdakwa terhadap kedua korban tidak ada sama sekali. Terdakwa sebagai pelaku sudah terbukti bersalah harus bertanggung jawab mengganti rugi terhadap Korban. Namun juga tidak dilakukan.
Terdakwa hanya sebatas omongan mengakui itikat baik tapi nyatanya tidak. Yang saya tahu mereka ingin menyelesaikan kasus ini secara damai tapi dengan kemauan mereka tanpa melihat korban secara manusiawi. Ya.. mana mungkin korban bersedia menerimanya.
Namun meskipun tidak ada kepedulian dari terdakwa , seharusnya Jaksa harus menuntut dengan tuntutan yang sesuai perbuatan terdakwa sehingga korban merasa puas dan mendapatkan keadilan saat hakim memutuskan nantinya.
Dan hal itu harus menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutannya.
Dengan ringannya tuntutan jaksa, saya mendapat informasi banyak masyarakat menilai adanya "pretensi" jaksa sehingga tuntutan ringan terhadap terdakwa. Sehingga mencoreng dunia hukum di Aceh Timur khususnya dan Aceh umumnya." Jelas Basri.
Basri juga mengungkapkan, kasus ini sudah viral dimasyarakat, pihak penegak hukum sudah seharusnya berhati hati dalam menentukan sikapnya.
" Kasus ini sudah viral, namun meski sudah viral masih saja jaksa berani menuntut dengan tuntutan mencengangkan baik bagi kedua korban maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Apalagi bila jika kasus ini tidak viral, bisa jadi dituntut hanya 3 bulan saja. Ya selesai sidang ..bebas terdakwa...lantas dimana efek jera nya serta keadilan bagi korban yang mengalami cacat permanen." Ungkapnya.
Basri menambahkan, dampak lebih parah lagi jika tuntutan jaksa sangat ringan maka biasanya akan mempengaruhi majelis hakim dalam membacakan vonis terhadap terdakwa.
" Dengan jaksa menuntut ringan tentu akan menjadi alasan hakim untuk memvonis terdakwa dengan vonis ringan atau sedikit diatasnya. Hal ltu sudah menjadi budaya dalam putusan hakim. Karena putusan hakim tentu akan melihat seberapa tuntutan jaksa, itu dasarnya dan itu alasan hakim nantinya.
Tapi Saya berharap putusan Majelis Jakim tidak demikian , meskipun masyarakat sudah ber persepsi dan menduga bahwa hukum tidak akan berpihak kepada yang lemah termasuk kasus Massyura .
Karena masyarakat telah menilai terhadap kasus ini pelakunya atau terdakwanya adalah dari kalangan berkelas , koneksi luas serta memiliki uang banyak." Tutupnya.
Social Header